News


Selasa, 12 Juli 2022 14:16 WIB

Info Pilihan

Aneh Tubuh Brigadir J, Ahli Forensik: Luka Sayat Pisau-Proyektil Beda

Foto: (Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

 

Jakarta, IDN Times - Dua ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir J alias Yosua terlibat baku tembak jarak dekat di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan.

Dalam insiden berdarah tersebut, Brigadir J atau alias Nopryansah Yosua Hutabarat itu ambruk usai empat peluru yang dilesatkan Bharada E sukses mencapai tubuhnya. Berbeda dengan Brigadir J, dari tujuh peluru yang dilesatkan, tak ada yang membuat luka Bharada E sama sekali.

Belakangan keluarga menilai ada sejumlah kejanggalan perihal kasus adu tembak yang disebut-sebut dipicu aksi Brigadir J yang disebut berusaha melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo. Sebab Polisi yang mengantar jasad Brigadir J, termasuk beberapa hari usai kasus itu terjadi, tak kunjung memberi bukti kuat. Begitupula dengan rekaman CCTV. Maka itu, keluarga meminta bukti nyata atas tuduhan tersebut.

Terlebih keluarga menemukan beberapa luka sayatan, jari putus, lalu luka di mata, hidung, dan mulut Brigadir J alias Yosua.

 

Apa Kata Pakar Forensik

Untuk mengetahui lebih jauh, IDN Times coba menggali apa yang dipertanyakan keluarga Brigadir J. Sebab Polisi melalui keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan sendiri sudah memastikan bahwa luka sayatan yang ada ditubuh Brigadir J akibat proyektil yang dilepaskan Bharada E dan melesat di tubuh korban.

“Kita belum lihat tapi penjelasan penyidik soal sayatan adalah karena gesekan proyektil yang ditembakan oleh Bharada E ke Beigadir J,” kata Ramadhan.

Sementara itu, Pakar Forensik Budi Suhendar, coba menjelaskan apa itu luka sayatan. Ini terkait dengan pertanyaan redaksi apakah luka sayatan mungkin disebabkan oleh proyektil peluru. Dan apakah luka sayatan proyektil sama seperti luka yang diakibatkan pisau tajam.


Luka Sayatan Pisau dan Proyektil itu Berbeda


Menurut dia, luka sayatan adalah luka terbuka akibat kekerasan tajam. "Luka sayatan adalah istilah untuk luka terbuka akibat kekerasan tajam, dengan tepi luka yang rata, yang umumnya panjang luka lebih besar dari dalamnya luka, yang umumnya juga tidak terlalu dalam," kata dia kepada IDN Times, Selasa 12 Juli 2022.

Menurut dia, proyektil peluru dapat saja mengakibatkan luka terbuka. Akan tetapi bentuknya tidak disebut dengan luka sayatan. Hal itu karena sifat lukanya yang tidak rata.

"Proyektil peluru dapat saja mengakibatkan luka terbuka dangkal namun kita tidak sebut dengan luka sayatan. Dan umumnya tepi lukanya tidak rata. Bisa disebut dengan luka gores," katanya.


Polisi Ungkap Penyebab Jari Putus Brigadir J


Sementara itu, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers, Selasa 12 Juli 2022, mengatakan hasil autopsi kasus baku tembak sudah dirilis oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Namun, dirinya tak bersedia membacakan secara detail hasil autopsi tersebut. Dia hanya mengatakan, ada penyebab jari Brigadir J hingga putus akibat terkena peluru yang juga tembus ke tubuh.

"Hasil sementara, tak kami bacakan semua, tapi kami sudah dapat dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Hasilnya disampaikan, ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar, dan satu proyektil bersarang di dada. Ada peluru yang kena jari juga," katanya sembari menyebut akan ikut berbicara dengan sejumlah ahli forensik.

Selain itu, disebut, disebutkan Brigadir J menggunakan senjata jenis HS dengan 16 peluru di dalamnya. Namun dia hanya melesatkan tujuh peluru. Sementara Bharada E menggunakan senjata Blok 17 dengan maksimal 17 peluru.

"Bharada E tembakkan lima peluru, dan ini sesuai dengan hasil olah TKP di lapangan yang kami lakukan," katanya.


Kenapa Bharada E tak Terluka Sama Sekali

Sementara itu, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menuturkan dari tujuh tembakan yang dikeluarkan Brigadir J tidak satupun yang mengenai Bharada E. Ramadhan mengatakan, hal itu dikarenakan posisi Bharada E berada di tangga dan terlindung.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E ataupun Brigadir J, itu diperbolehkan karena keduanya ditugaskan untuk mengawal petinggi Polri.

Diketahui, Bharada E ditugaskan sebagai pengawal yang melekat pada Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. Sedangkan almarhum Brigadir J bertugas sebagai sopir dari istri Kadiv Propam.

“Dia (Bharada E) ditugaskan untuk pengamanan, jadi Bharada E itu tugasnya melakukan pengaman terhadap keluarga (Kadiv Propam),” ucap Ramadhan.


Sumber: Klik disini

 


Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur