News


Jum'at, 08 Juli 2022 18:48 WIB

Info Pemerintahan

Draft Final, Persetubuhan Bukan Suami-Istri Dipenjara Setahun

(Ilustrasi anggota DPR rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP kepada Komisi III DPR RI, Rabu (6/7/2022) kemarin.

Di mana draf final yang telah disempurnakan pemerintah tersebut akan disampaikan kepada seluruh anggota Komisi III untuk dibahas dengan masing-masing pimpinan fraksinya.

Dari draf yang diterima IDN Times, nampak pula memuat pasal yang mengatur hukuman bagi pelaku zina, kumpul kebo atau bahkan hingga hubungan sedarah. Adapun perzinahan di RKUHP, diatur dalam pasal 415 dengan ancaman pidana penjara satu tahun.

Persetubuhan Bukan Suami atau Istri Diancam Setahun Penjara

Dalam pasal 415 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan zina atau hubungannya bukan suami istri akan diancam hukuman satu tahun penjara,.

Kemudian, dalam ayat 2 dijelaskan tindak pidana tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Berikut bunyi Pasal 415 Ayat 1 dan 2 yang dikutip draft final RKUHP, Kamis (7/7/2022).

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. 

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Kemudian aturan soal kumpul kebo dimuat dalam pasal 416, di ayat 1 dijelaskan orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dipidana selama setengah tahun dengan denda paling banyak Rp10 juta.

Di ayat 2 juga dijelaskan bahwa kumpul kebo tidak bisa dipidana kecuali atas pengaduan.

Berikut bunyi pasal 416 tentang hidup bersama di luar perkawinan.

(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. 

Kemudian, dalam draf RKUHP final ini juga diatur persetubuhan dengan anggota keluarga sedarah. Ancaman pidana penjaranya mencapai 12 tahun.

Berikut bunyi pasal 417 

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(IDNTimes)

Sumber: klik di sini


#UU #DPR RI #
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur