(foto: Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio))
Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersiap untuk menyaring Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). BKN telah mendapat mandat untuk melaksanakan asesmen ASN yang akan dipindahkan ke IKN.
Pada pelaksanaan pemetaan atau penilaian kompetensi (talent mapping) tahap awal, yakni 2022 hingga 2023, ditargetkan sejumlah 60 ribu ASN, meliputi 20 ribu ASN pada 2022 dan 40 ribu ASN pada 2023.
1. Pemetaan dilakukan terhadap ASN di pemerintah pusat
Pemetaan atau penilaian potensi dan kompetensi ini akan menyasar ASN di sejumlah instansi pemerintah pusat, yakni ASN kementerian/lembaga yang bertugas dan berkantor di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.
Target terdekat adalah BKN akan melaksanakan pemetaan/penilaian kompetensi bagi ASN instansi pusat yang masuk pada klaster pertama dan seterusnya sesuai dengan skenario tahapan pemindahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, berikut instansi pusat yang masuk ke dalam klaster pertama:
• Presiden dan Wakil Presiden
• Lembaga Tinggi Negara (MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, BPK)
• Kementerian Koordinator (Kemenko Ekon, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Kemenko Marves)
• Kementerian ‘Triumvirat’ (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1946)
• K/L yang mendukung kerja Presiden-Wakil Presiden secara langsung (Kemensetneg, Setkab, KSP, Wantimpres)
• K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (KemenPPN/Bappenas, Kemenkeu, KemenPANRB, BPKP)
• Kementerian yang mendukung penyiapan infrastruktur dasar di IKN (Kemenkominfo, KemenPUPR, KemenATR/BPN)
• Alat Pertahanan dan Keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Mabes TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polini, Paspampres, BIN, BSSN, Kejagung, Kemenkumham, KPK). (IDN Times)