Gubenur menilai kerjasama ini sangat penting dilakukan guna mengoptimalkan zakat, infak, dan sedekah di kalangan ASN di Provinsi Kepulauan Babel. Apabila hal ini dilakukan dengan maksimal, tentu pendapatan zakat, infak, dan sedekah lebih meningkat, sehingga dapat menekan angka kemiskinan di Babel.
PANGKALPINANG -
"MoU ini dilakukan dalam rangka pengoptimalisasikan zakat di kalangan pegawai kita ini, jadi beberapa hari yang lalu pihak YAKESMA ketemu dengan Kepala Dinas Pendidikan Babel untuk melakukan kerjasama ini, saya sangat senang dengan kerjasama ini,"
Hal ini diungkapkan Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur Babel Erzaldi Rosman, dari pihak pertama Pemprov. Babel dan pihak kedua Kepala Cabang Perwakilan LAKNAS YAKESMA Babel Sugianto, yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Kamis (28/04/22).
Pemerintah Provinsi (Pemprov. Babel) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) Yayasan Kesejahteraan Madani (YAKESMA) Babel, dengan tujuan untuk mengoptimalkan zakat dan sedekah di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Babel.
Gubernur Erzaldi menilai, masyarakat di Babel banyak sekali yang mau bersedekah, karena bersedekah perbuatan yang sangat mulia, dan sangat disukai oleh Allah SWT.
"Saya sangat bersyukur, selaku Kepala Pemerintahan di Babel, bisa mengajak masyarakat berbuat kebajikan, sehingga dengan banyak bersedekah hati kita jadi bahagia dan senang," ungkap gubernur sambil tersenyum sebagai ciri khas dirinya.
Sementara Kepala Cabang Perwakilan LAKNAS YAKESMA Babel Sugianto kepada awak media menuturkan, MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah yang ada di Babel, terutama bagi para ASNnya.
"Lembaga zakat di Indonesia ada dua lembaga, yang pertama lembaga dari pemerintah yaitu berupa BAZNAS, dan lembaga dari swasta yaitu LAZNAS YAKESMA BABEL," ungkap Sugianto.
Sugianto juga menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang terkumpulkan akan segera disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Usai nota kesepakatan ini disepakati, dilanjutkan dengan penyaluran uang zakat kepada 20 orang yang berhak menerimanya yaitu kaum fakir miskin, lansia, para janda, dan anak yatim piatu.
HS