Berdasarkan pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
PANGKALPINANG - "Kita melantik sesuai prosedur, mana berani saya melantik tidak sesuai prosedur."
Itu adalah penegasan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman saat ia mendengar ada pihak-pihak yang mempertanyakan perihal pelantikan yang ia lakukan.
Ia menyampaikan hal itu usai Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Ruang Pertemuan Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Rabu (27/04/2022).
Pelatikan kali ini dijelaskan Kepala BKPSDMD Babel Susanti, selain mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016, pada intinya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah kepemimpinan Gubernur Erzaldi tentu ingin meninggalkan kesan baik bagi daerah.
Pemerintah lanjutnya, tidak mungkin melakukan hal-hal yang akan merusak image gubernur dan wakil gubernur.
"Artinya, setiap yang dilakukan berdasarkan aturan perudang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Pemerintah berpedoman terhadap apa yang sudah menjadi ketentuan, yang sebelumnya telah dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dianggap berfungsi sebagai wasit bagi daerah, bagaimana pemerintahan berjalan sesuai aturan.
"Jadi kita di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini diberikan kewenangan kepada gubernur dan wakil gubernur di masa akhir masa jabatan beliau, yang biasanya orang menganggap pada 6 bulan terakhir itu tidak melakukan urusan kepegawaian seperti mutasi, pelantikan dan sebagainya," jelasnya lagi.
Namun, perlu jeli dalam hal ini, karena memang aturan untuk 6 bulan penetapan Pilkada belum dilaksanakan, maka masih diberikan kesempatan itu (melantik).
"Kan pilkadanya nanti 2024, bukan pada 2022 sekarang, jadi masanya belum sampai. Maka kita masih diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses kepegawaian ini," lanjutnya menjelaskan, bahwa pada hari terakhir masa jabatan kepala daerah ini masih bisa dilakukan.
Terkait informasi yang tersebar, bahwa gubernur atau wakil gubernur tidak boleh lagi melantik, pihaknya (BKPSDMD Babel) bahkan sudah melewati penyampaian kepada Dewan di awal tahun dan juga telah disampaikan kepada media.
"Bahkan KASN memberikan rekomendasi pada saat kita melakukan lelang jabatan dan izin pelantikan pejabat eselon. Ini artinya menandakan bahwa apa yang kita lakukan tidak melanggar aturan yang berlaku," ungkapnya.
Sehingga baginya ketentuan pasal 71 tentang Pilkada ini tidak berlaku untuk kondisi saat ini, karena belum ada penetapan Pasangan Calon (Paslon).
"Kuncinya itu, sampai masa terakhirpun, No Problem," tegasnya.
Telah Melalui Mekanisme Benar
Terkait arahan Gubernur Erzaldi, untuk segera dilakukan pelantikan sebelum Idul Fitri ini, Susanti membenarkan. Menurutnya, Gubernur ingin hal baik tidak ditunda-tunda, selain itu di akhir masa jabatan Gubernur Erzaldi juga tidak mau meninggalkan sesuatu yang belum selesai.
"Pertama, Mengapa ada hal yang baik, harus ditunda-tunda. Kedua, beliau tidak mau meninggalkan sesuatu yang dianggap belum selesai ditata. Beliau menganggap ini adalah PR yang harus segera diselesaikan sebelum lebaran. Selesai lebaran, mereka semua sudah bisa bekerja," jelasnya.
Sementara, dari sisi pegawai peserta pelantikan hari ini, dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala BKPSDMD Babel, semua yang dilantik hari ini di antaranya, 244 orang PPPK ini sudah melewati tahapan tes sejak tahun lalu, yang terpublikasi dengan baik melalui berbagai media maupun media sosial.
Sementara, 46 orang kepala sekolah, juga telah melewati assessment dan pengawasan. Pengawasan pun dilakukan sejak tahun lalu, proses berjenjang dilakukan oleh para pengawas, penilaian waskat (pengawasan melekat) dari atasan langsung, hingga pemantauan guru-guru.
"Bukan hanya dilihat sesaat hari ini, selain assessment, pihak pengawas, cabdin, sampai kepada kepala dinas, baru masuk laporannya kepada pimpinan," jelasnya.
"Ini sifatnya hal biasa. Masa kerja kepala sekolah, aturan satu periodenya 4 tahun, jika perlu dievaluasi, boleh diganti," pungkasnya.
Menanggapi pelantikan itu dan adanya media online yang diduga tidak lengkap membaca undang-undang, menurut salah seorang mantan ASN senior yang akrab dengan dunia jurnalis yang enggan namanya disebutkan, mengatakan, alangkah baiknya jika benar ada media itu, maka dia menyarankan membaca ulang dahulu Undang-undang secara lengkap, baru bisa membuat produk jurnalis yang mencerdaskan.
"Jadi kalau membuat (informasi) itu jangan tendensius, dan kalau mau bicara Undang-undang, ya baca lengkap-lengkap jangan setengah-setengah. Baca yang utuh," katanya.
Pai