Lifestyle


Sabtu, 12 Maret 2022 14:20 WIB

Money

Jangan Asal "Cuan",  Pikir-Pikir Dulu Sebelum Investasi Kripto

Jumlah investor aset kripto meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan sebelumnya. Maka dari itu, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum bertransaksi.


Mata uang kripto mengalami peningkatan popularitas di Indonesia akhir-akhir ini. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga akhir Mei 2021, jumlah investor aset kripto mencapai 6,5 juta orang. Jumlah tersebut meningkat lebih dari 50 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 4 juta orang. 

Berikut, beberapa informasi untuk anda yang berminat dalam berinvestasi mata uang kripto. Jangan sampai alih-alih ingin mendapat "cuan" dengan cepat, anda malah terjebak oleh platform-platform yang tidak resmi, seperti salah satu platform trading online yang akhir-akhir ini mencuat karena diduga sebagai penipuan. 

Apa itu mata uang kripto?

Dikutip dari Investopedia, mata uang kripto adalah sebuah aset digital yang didesain untuk menjadi alat tukar menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan sebuah transaksi keuangan, mengontrol proses pembuatan unit tambahan, dan melakukan verifikasi terhadap transfer aset. Mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. 

Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi melalui penggunaan kode. 

Penggunaan kriptografi tersebut membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi. Artinya, transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. 

Pencatatan dari mata uang kripto biasanya terpusat dalam sebuah sistem yang disebut dengan teknologi blockchain.

Anda bisa mencairkan mata uang kripto yang anda miliki menjadi uang tunai. Untuk mencairkan uang kripto tersebut, anda harus mengikuti beberapa langkah yang tercantum dalam wallet anda. 

Selain bitcoin, terdapat beberapa mata uang kripto yang terkenal seperti dogecoin, stellar, ethereum, litecoin, dan ribuan mata uang kripto lainnya. Untuk menyimpan mata uang kripto, anda diharuskan memiliki akun wallet khusus, seperti Indodax, Blockchain, Coinbase, dan berbagai wallet yang lain. 

Bahkan Penyanyi Anang Hermansyah baru- baru ini diketahui telah meluncurkan token kripto miliknya yang diberi nama token ASIX. Token ASIX yang dikembangkan Anang bersama istrinya Ashanty, menggandeng CEO IDM Token MC Basyar yang telah melewati beberapa fase yaitu private sell dan presale, sebelum dilakukan launching

Beberapa Hal yang Wajib Diketahui Sebelum Berinvestasi Kripto

Melihat demam transaksi Aset Kripto yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia membuat banyak masyarakat menjadi investor atau trader dengan harapan untuk mencari keuntungan. 

Pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) mengimbau masyarakat agar memahami beberapa hal sebelum bertransaksi. 

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah memastikan investor paham dengan benar apa itu Aset Kripto dan mekanisme perdagangannya. 

Kedua, pastikan investor menjadi pelanggan pada Calon Pedagang Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti maupun tercatat oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).

Ketiga, pastikan untuk menginvestasikan dana untuk jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Bappebti. 

Keempat, pastikan dana yang digunakan adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal dan bukan dana yang digunakan kebutuhan sehari-hari. 

Kelima, pelajari risiko yang mungkin timbul dan perkembangan harga Aset Kripto yang terjadi, karena harga yang fluktuatif dan berisiko tinggi. 

Keenam, pantang percaya dengan janji-janji keuntungan tetap atau terlalu tinggi. 

Terkait hal ini, Bappebti terus melakukan edukasi sehingga pihak-pihak yang ingin berinvestasi dalam Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia agar memiliki pemahaman yang cukup terhadap bisnis dan peraturan yang berlaku serta risiko yang menyertainya. 

Sementara itu Bank Indonesia (BI) melihat dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih terbatas. 

“Perdagangan aset kripto saat ini masih bersifat early stage, fasilitas yang dimiliki pedagang masih terbatas pada spot trading dengan jumlah transaksi aset kripto yang masih kecil, bila dibandingkan dengan transaksi saham,” tulis bank sentral dalam Kajian Stabilitas Keuangannya. 

BI juga menegaskan perkembangan dampaknya harus terus dimonitor, karena masih ada beberapa risiko yang menonjol dan minat investasi masyarakat pada aset ini masih berpotensi terus meningkat. 

Diterangkannya, ada beberapa risiko dari aset kripto itu sendiri. Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa ada transaksi underlying. Ini menyebabkan valuasi menjadi susah dilakukan. 

Kedua, risiko kredit, jika dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan. 

Ketiga, risiko disintermediasi sejalan dengan shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto yang dapat berdamapak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil. 

BI juga menyebut literasi masyarakat atas potensi risiko investasi pada aset kripto tetap harus ditingkatkan. Pasalnya, bisa saja masyarakat tergiur dengan kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam kurun waktu pendek. 

Padahal, tak melulu manis, aset kripto juga memiliki risiko yang tinggi karena ini memiliki volatiltas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying.

ML


#Money
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur