Demi mengatasi kelangkaan minyak goreng khususnya yang terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Gubernur Babel, Erzaldi Rosman berupaya mencari solusi dengan meminta PT Steelindo Wahana Perkasa (SWP), yang diketahui sudah memproduksi sawit menjadi minyak goreng di Kepulauan Bangka Belitung, untuk mendistribusikan 20 persen hasil produksinya ke Babel.
PANGKALPINANG - Terkait hal di atas, sudah ada instruksi dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan berkenaan dengan suplai produsen minyak goreng, khususnya dalam hal ini PT SWP yang memiliki pabrik di Babel.
"Jadi, kami ingin menyampaikan kepada PT SWP, bahwa pemerintah sudah menginstruksikan untuk menjual produksi dari perusahaan tersebut sebanyak 20 persen dari total ekspor kepada daerah di mana pabrik tersebut berasal," ujar gubernur.
Hal tersebut diungkapkan gubernur dalam Rapat Pemaparan dan Diskusi Mengenai Perkembangan Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng PT Steelindo Wahana Perkasa secara virtual melalui aplikasi Zoom, Jumat (11/3/22).
Gubernur mengatakan bahwa PT SWP adalah satu-satunya pabrik di Kepulauan Bangka Belitung yang memproduksi CPO ke minyak goreng. Hal ini dikatakannya telah sejak lama diajukan pemerintah, bahkan telah diproses dan sudah ada merknya. Namun kala itu, PT SWP mengatakan ini adalah Kawasan Berikat.
"Atas adanya instruksi dari Peraturan Menteri Perdagangan, rapat ini bertujuan untuk merealisasikan hal tersebut (20 persen dari total produksi). Pertama, berkenaan dengan harga, yang dalam hal ini, akan ada instruksi dari permendag, dan ini bukan kewenangan kita. Tapi yang terpenting, 20 persen ini harus segera dijual ke Babel. Sedangkan masalah harga yang ditetapkan pemerintah, harus kita ikuti, dan untuk mekanismenya nanti, akan ada aturan dari pemerintah pusat," jelasnya.
Ditambahkan gubernur, selain yang ditunjuk Pemerintah Pusat, ia juga meminta BUMD untuk dapat dilibatkan. Mengapa? Agar mudah bagi pemerintah daerah untuk mengawasi dan meluruskan bila terjadi kesalahan.
"Saya minta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten/Kota di Babel, bahwa kita akan menjual minyak goreng ini berupa curah, sehingga nantinya mobil-mobil tangki akan keliling ke pasar dan ke desa-desa untuk menjualnya. Untuk itu, disperindag kabupaten/kota agar membuat standar, misalnya drum plastik yang baru. Tapi ini akan kita rapatkan lagi dengan Polda dan BPKP Babel. Untuk mengefektifkan dan mengefisiensikan mobil ini bergerak dengan baik. Kepala Disperindag Kota Pangkalpinang agar mendata toko di desa dan toko di pasar kabupaten/kota yang mana toko-toko tersebut sudah ditunjuk untuk menerima, membeli, dan menjual sesuai standar yang sudah ditetapkan dari curah ke drum plastik yang sudah disiapkan, dengan pengawasan Polda dan Satgas Pangan Babel," jelas Gubernur Erzaldi Rosman menyarankan mekanisme pendistribusian.
Atas upaya ini, pihak PT SWP, Mustofa meluruskan dengan mengatakan bahwa berdasarkan Kemendag Nomor 170 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan, masalah DMO sudah bukan 20 persen lagi melainkan 30 persen, dan tidak ada lagi subsidi melainkan langsung melakukan action dengan distributor.
"Terkait Babel, kita akan membantu dan menjajaki masalah operasional untuk mempermudah sistem atau jalur distribusi. 30 persen Domestic Market Obligation (DMO) ini pun baru mulai berlaku kemarin. Tentunya, kepentingan kami juga dalam rangka mendistribusikan minyak DMO guna kepentingan PT SWP ke depannya," jelasnya.
Hal tersebut dibenarkan William dari PT SWP Belitung yang mengatakan bahwa sebenarnya DMO 20 persen, yang sekarang menjadi 30 persen, bukanlah untuk lokal (Babel) melainkan untuk seluruh Indonesia (dalam negeri), karena DMO ini adalah sebagai ganti ekspor. Tapi nantinya PT SWP tetap akan membantu pendistribusian di Kepulauan Bangka Belitung, hanya saja mekanismenya nanti akan menyesuaikan apakah seperti mekanisme curah yang dikatakan gubernur melalui tangki-tangki atau mekanisme refill.
Di sisi lain, lokal yang dimaksud Gubernur Erzaldi adalah sama halnya dengan dalam negeri. Jangan sampai Babel kekurangan (minyak goreng) sedangkan kebun dan pabriknya ada di sini. Gubernur juga mengatakan jika 30 persen yang dimaksud pihak PT SWP diperuntukkan bagi Babel, itu sudah lebih dari cukup bahkan berlebih untuk seluruh kebutuhan Babel.
"Untuk itu, dari 30 persen ekspor PT SWP yang dijual di dalam negeri, gubernur meminta Babel dapat didahulukan dan harganya harus sama," pungkasnya.
Gubernur mengingatkan untuk segera membuat mekanisme percepatan seperti apa yang akan digunakan, yang pertama mekanisme memakai curah, atau kedua mempersiapkan mekanisme dengan refill atau packer, dan ini bisa dikerjasamakan dengan BUMD. Hal ini harus ada target sehingga tidak ada peluang orang untuk berbuat yang tidak-tidak jika terlalu lama memakai curah.
Sementara Kepala Disperindag Babel, Tarmin AB, menyimpulkan bahwa dalam hal ini gubernur mengharapkan kontribusi dari PT SWP untuk masyarakat Bangka Belitung mengingat kebutuhan minyak goreng yang masih sangat terbatas di Babel.
"Kami berharap, kami ada tim teknis khusus untuk memformulasikan kegiatan ini agar nanti di lapangan dapat berjalan baik dan sesuai dengan koridor yang sudah ditentukan, baik ketentuan pemerintah maupun aturan perusahaan itu sendiri," tutupnya.
RR