Gubernur Dorong Pengesahan Ruu Daerah Kepulauan
JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dapat segera diundangkan pada 2021.
“Kita sudah tahu bersama bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan Kepulauan sudah sangat lama, akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada progres signifikan padahal materi muatan sudah sangat jelas," ungkap Gubernur Erzaldi saat menghadiri Rapat Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPD RI dengan 8 Gubernur Provinsi Kepulauan bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR/DPD RI, Kamis (01/04/21).
Bang ER-sapaan akrabnya mengatakan perlu adanya UU tentang Daerah Kepulauan dikarenakan mempertimbangkan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dipandang belum memenuhi azas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
"UU No. 23 Tahun 2014 belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan," ujarnya.
Orang nomor satu di Babel mengusulkan agar langkah selanjutnya yakni konsolidasi. Dalam hal ini inisiatif dari para gubernur dari 8 provinsi kepulauan untuk mengundang Anggota DPD RI dalam merumuskan bersama RUU tersebut.
"Pengelolaan provinsi kepulauan tidak semudah provinsi lainnya, satu hal berkenaan infrastruktur sangat jomplang, adat istiadat, budaya dan kultur yang berbeda," ujarnya.
Seperti di Babel, tantangan pembangunan pesisir dan pulau-pulau kecil diantaranya konektivitas dan infrastruktur, eksploitasi sumber daya alam, iklim dan degradasi lingkungan, aksebilitas, budaya dan kultur yang berbeda, serta pembiayaan pembangunan.
Dengan hadirnya RUU Kepulauan, diharapkan aksebilitas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan yang baik, pulau-pulau kecil menjadi produktif, investasi pesisir dan pulau-pulau kecil, usaha mikro mandiri masyarakat pesisir.
Setelah mendengar paparan dari Gubernur, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono langsung merespon agar para gubernur mengundang Anggota DPD RI yang dalam waktu dekat akan melaksanakan reses untuk merumuskan bersama RUU tentang Daerah Kepulauan.
Dirinya juga berharap semua pihak untuk dapat mendukung pengesahan dari RUU tentang Daerah Kepulauan. Kehadiran RUU ini dinilai dapat memaksimalkan pengelolaan potensi-potensi di provinsi-provinsi kepulauan. Sehingga dapat digunakan untuk kepentingan negara ataupun daerah.
"Anggota DPD harus bersatu bersama-sama mengawal RUU ini agar segera disahkan. Kita juga berharap kepala daerah ikut bergabung, baik bupati gubernur maupun bupati/walikota," ucapnya
Senator asal maluku itu juga menambahkan alokasi anggaran yang hanya mendasarkan pada jumlah manusia dan luas daratan dinilai tidak dapat digunakan dalam memaksimalkan sumber daya di daerah kepulauan, seperti potensi perikanan, laut, ataupun pengelolaan wisata.
"Ada 8 provinsi yang mendukung RUU ini, dengan cakupan 86 kabupaten/kota di dalamnya. Jadi desain negara itu penting untuk hadir. Daerah kepulauan punya potensi yang tidak kalah dengan darat, jadi harus diperjuangkan," imbuhnya.
Delapan provinsi yang tengah memperjuangkan RUU ini adalah Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Subscribe Kategori Ini