"Kita semua ingin Bapak Gubernur terus maju, jangan mundur. Kita ingin berjuang bersama melawan praktik kapitalis yang mengorbankan kepentingan rakyat kecil,"
Suhardan
Perwakilan Nelayan Sungailiat
PANGKALPINANG – Itu adalah seruan moril dari puluhan nelayan Sungailiat kepada orang nomor satu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, terkait keputusan pencabutan izin berusaha PT Pulomas Sentosa oleh Pemprov Babel.
Puluhan nelayan asal Sungailiat datang langsung menemui Erzaldi di Rumah Dinas Gubernur, hari Senin (13/12/2021).
Hadirnya para nelayan ini adalah bentuk kepedulian, empati, dan simpati dari mereka untuk memberikan dukungannya kepada gubernur.
"Kita semua ingin Bapak Gubernur terus maju, jangan mundur. Kita ingin berjuang bersama melawan praktik kapitalis yang mengorbankan kepentingan rakyat kecil," ungkap salah seorang nelayan yang turut hadir, Suhardan.
Selanjutnya terkait beberapa keluhan nelayan yang disampaikan, Gubernur Erzaldi akan mencarikan solusi dan segera menyelesaikan permasalahan ini.
"Permasalahan terkait muara akan kita usahakan untuk mengatasinya secepat mungkin, agar nelayan mendapat kemudahan akses keluar masuk kapal lagi," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa untuk meneruskan kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara, dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kebijakan Gubernur Erzaldi untuk mencabut izin ini tentunya sudah melalui proses evaluasi dan kajian terhadap aktivitas dan operasi pengelolaan normalisasi alur atau muara air yang selama bertahun-tahun dilakukan oleh perusahaan penambangan pasir tersebut.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang Pemberian Sanksi Administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa berlaku tanggal 3 Agustus 2021.
Kemudian dipertegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 yang berlaku tanggal 23 Agustus 2021 tentang Pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Normalisasi Alur, Muara dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kepentingan hajat dan keselamatan masyarakat Babel. Para nelayan yang hadir pun menyampaikan keluhan terkait permasalahan gunung limbah pasir di kiri dan kanan muara yang tidak dipindahkan. Hal ini menyebabkan alur muara tersumbat dan banyak kapal nelayan yang pecah, tidak bisa masuk, dan keluar.
AC