News


Rabu, 17 November 2021 13:50 WIB

Erzaldi Rosman

Gubernur: Saya Tandatangani, UMP Babel 2022 Naik

Upah Mininum Provinsi (UMP) untuk Provinsi Bangka Belitung pada 2019 sebesar Rp 2.976.705. Lalu naik menjadi Rp 3.230.022 di tahun 2020. Namun UMP 2021 tidak mengalami kenaikan, nilainya tetap sama Rp 3.230.022. Penyebabnya lantaran pandemi Covid-19. Tapi untuk tahun 2022, ada kenaikan sebesar 1,08% atau sebesar Rp 34.859,44. 

PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman mengungkapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Babel tahun 2022 disepakati mengalami kenaikan 1,08 persen atau naik sebesar Rp 34.859,44. 

Kenaikan tersebut dipicu berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) Babel, yang menyatakan  kondisi pertumbuhan ekonomi Babel yang tumbuh positif 6,11 persen dibandingkan kuartal III tahun sebelumnya. Hal itu menandakan terjadinya peningkatan daya beli masyarakat di Babel mulai pulih.  



"Alhamdulillah kita telah menyepakati berkenaan dengan UMP yang telah kami tanda tangani, dengan mempertimbangkan trend positif pertumbuhan ekonomi kita, sehingga UMP Tahun 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp. 34.859,44. Hal ini sesuai dengan dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan," jelasnya. 

Untuk itu, Gubernur mengintruksikan kepada peserta Rakor, agar struktur dan skala upah segera dirumuskan, karena ini sangat penting untuk digunakan dalan menetapkan upah pekerja pada tahun mendatang. 

Itu ia jelaskan usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 yang berlangsung di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (17/11/21). 



Tujuan diadakan Rakor kali ini untuk menghasilkan kesepakatan bersama terkait UMP tahun 2022. Tampak hadir dalam Rakor ini, yaitu perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Babel, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, serta pihak lainnya. 

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel Elfiyena menuturkan, bahwa UMP itu untuk tahun 2022 tentunya mengacu PP No 36 tahun 2021 yang turunan dari UU tentang Cipta Kerja No 11 tahun 2020. 

"Kami mencoba berdialog Pak Gubernur, Apindo, SPSI Babel, sehingga penetapan UMP 2022 kondusif, dan UMP itu standarisasi yang harus diikuti," pungkas Elfiyena. 

HS

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur