"Ini disebabkan sejak PT Timah berdiri, hingga sampai timah tidak menjadi barang strategis lagi, hampir pembangunan di Bangka Belitung ini tidak sebaik daerah-daerah lain, padahal yang telah dikenal luas baik di nusantara maupun dunia, timah itu dari Bangka Belitung,"
PANGKALPINANG - Kehadiran PT Timah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), masih dirasa kurang memberikan dampak bagi pembangunan daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Padahal, jika melihat dari nilai ekonominya, kandungan timah sangat menggiurkan, dan Babel menjadi salah satu pemasok timah terbesar di dunia.
Hal itu ditegaskan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman yang hadir sebagai salah satu panelis dalam diskusi yang diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) yang bertema "Optimalisasi Pendapatan BUMN dan PNBP Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral" di Ballroom PT Timah Tbk, Senin (15/11/21) siang.
Kondisi ini pun menyebabkan kebingungan di daerah, terkhusus para Kepala Daerah dalam menentukan sikap dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Sebab, disatu sisi, pemerintah daerah ingin mengembangkan sektor lainnya, namun di sisi lain sektor itu akan sulit berkembang lantaran penambangan terus berlangsung, dan regulasi pertimahan diambil alih sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat.
"Memang pendapatan kita lumayan dari timah, tapi tidak semuanya pendapatan dari sektor itu. Kalau mau disuruh pilih, ya pariwisata. Karena alam kita ini sangat luar indahnya. Kami juga sudah ada kebijakan mentransformasikan dari mining ke tourism. Tapi hal ini perlu dukungan semua stakeholder," ungkapnya.
Ia menilai, kurangnya kolaborasi antar lembaga menyebabkan terjadinya ketidaksinkronan kebijakan, yang juga terjadi di level kementerian, sehingga polemik dan carut-marut pertimahan di Babel tak kunjung usai. Kondisi ini pula, dikatakan Gubernur Erzaldi berefek domino pada profesi lainnya, seperti petani dan nelayan, yang lahan bercocok tanam maupun wilayah tangkap mereka menjadi terganggu akibat aktivitas pertambangan
"Antar lintas kementerian pun kerap terjadi juga perbedaan kebijakan. Kementerian Kelautan dan ESDM beda kebijakan, sehingga mohon maaf, nelayan kami teriak-teriak. Sekarang mau pilih apa, mau pilih ikan atau timah? Kalau mau pilih timah, mau tidak PT Timah memberi makan para nelayan, karena kalau timah diambil, laut tercemar," tegasnya.
IUP yang terlalu luas
Permasalahan penting yang dialami oleh Babel saat ini, kembali dikatakan Gubernur Erzaldi, bukan hanya persoalan legal-ilegal yang masih terus menjadi isu rutin. Akan tetapi IUP (Izin Usaha Produksi) PT Timah lah yang ia anggap terlalu banyak dan luas, sehingga ia meyakini tidak dapat efektif dilakukan pengawasan oleh PT Timah terhadap wilayah IUP-nya sendiri.
"Kalau soal legal-ilegal, hal itu dipicu karena terlalu banyaknya dan luasnya wilayah IUP PT Timah. Akan sulit mengawasi, padahal PT Timah juga berkewajiban dan harus mengawasi IUP-nya," katanya.
Untuk itu, Gubernur yang akrab disapa Bang-ER itu, meminta kepada BPK RI untuk menjadi penyambung lidah pihaknya agar diturunkan sebuah regulasi yang dapat berpihak kepada Babel, baik kewenangan, hingga royalti yang seharusnya diterima lebih dari yang didapatkan saat ini, hanya pada kisaran 3 persen.
"Saya juga menyayangkan, saya rasa hanya di Bangka Belitung menjadi satu-satunya daerah yang tidak punya sahamnya di BUMN. Segera optimalisasi nilai tambang timah sekarang. Jangan lagi sampai monazite dan segala macam kandungan lainnya itu terus diselundupkan orang, karena itulah harta terakhir Bangka Belitung," katanya
"Tolong Pemerintah Pusat, melalui rekomendasinya buatkan regulasi. Kami daerah tidak bisa melakukan apa-apa kalau tidak ada regulasinya, mari kita bergerak cepat, kita tuntaskan segera masalah pertambangan ini," pungkasnya.
Turut hadir dalam seminar tersebut Forkopimda Babel, Anggota IV BPK RI, Isma Yatun; Anggota VII BPK RI, Daniel Lumban Tobing; Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansyuri; Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Sampe L Purba; Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse dan Kriminal Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto; Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN, Feri Wibisino, beserta Walikota/Bupati se-Babel.
RGA