Lifestyle


Sabtu, 27 Maret 2021 09:29 WIB

Gerakan Ekonomi Kreatif Tak Hanya Tentang Kuliner

PANGKALPINANG - Ekonomi kreatif bukanlah merupakan hal yang baru. Sering kebanyakan orang mengategorikan ekonomi kreatif dalam bentuk UMKM, juga bukan hanya sebatas kuliner. Kuliner hanya merupakan salah satu dari 16 subsektor turunan dari ekonomi kreatif. 

"Berbicara ekonomi kreatif tidak hanya sebatas kuliner. Kalau kita breakdown ada 16 sub sektor di dalamnya," jelas Ketua Dewan Pembina Gerakan Ekonomi Kreatif (Gekraf) Kepulauan Bangka Belitung, Melati Erzaldi. 

Penjelasan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina Gekraf Kepulauan Bangka Belitung, Melati Erzaldi saat menghadiri acara silaturahmi pelaku ekonomi kreatif dan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, di Kedai Kopi Jugend (Jugen Creative Haus), Pangkalpinang, Jumat (26/3/21). 

Lebih lanjut, Melati Erzaldi menjelaskan bahwa 16 sub sektor yang dimaksud antara lain adalah bidang fashion, video, film, animasi, broadcast, dan fotografer. Bahkan juga termasuk pengembangan aplikasi, seni pertunjukan, arsitektur, kriya, dan lainnya. 

Oleh sebab itu, dalam pertemuan silaturahmi dengan para pelaku ekonomi kreatif dan penyebarluasan perda tentang ekonomi kreatif ini Melati Erzaldi yang juga merupakan Koordinator Wilayah International Council for Small Business Kepulauan Bangka Belitung ini menginginkan adanya kepastian hukum sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam upayanya mendorong dan mendukung ekonomi kreatif di Bangka Belitung. 

"Dengan adanya perda pengembangan ekonomi kreatif dan turunannya nanti adalah peraturan gubernur, teman-teman bisa terus berkreasi, produknya dipakai dan diatur dengan kebijakan. Itu yang paling penting," ungkapnya. 

Sebagai bentuk tindak lanjut, dalam waktu dekat akan segera dikukuhkan Komunitas Gerakan Ekonomi Kreatif Kepulauan Bangka Belitung yang di dalamnya melibatkan para pelaku ekonomi kreatif yang saat ini hadir dalam pertemuan ini. 

Harapannya dengan adanya komunitas gekraf dapat memberikan pelatihan dan pendampingan serta memberikan ide segar bagi para pelaku gekraf Bangka Belitung khususnya di saat masa pandemi ini untuk tetap berkreasi. 

Perda ini akan menjadi acuan bagi para pelaku ekonomi kreatif di Bangka Belitung dalam melakukan kegiatannya. Perda ini juga menjadi landasan hukum baik dari perijinan, produksi, pendampingan usaha hingga pendanaan. 

Pada kesempatan itu Anggota DPRD Ferdiansyah menyerahkan dan menyosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif yang memuat 10 bab dan 30 pasal sebagai dasar hukum para pelaku ekonomi kreatif ini untuk berkreasi. 

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Ketua Industri Aplikasi Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Tesar Sandikapura, perwakilan Dinas Pariwisata Babel, Darnis Rachmiyati, dan diikuti oleh para pelaku ekonomi kreatif se-Bangka Belitung di antaranya Babel Creathorium dan Rumah Pelangi. 

Penulis: Lulus

#Melati Erzaldi
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur