News


Selasa, 19 Oktober 2021 15:17 WIB

Mendagri Ingin Tahu, Wagub Minta Cepat

“Jadi mengingat batas waktu pelaksanaan semakin singkat, maka dari itu saya minta setiap PD untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan ke Pemerintah Pusat dengan menginput ke aplikasi e-monev dan SMART,“ 

Abdul Fatah
Wakil Gubernur Kep. Bangka Belitung

PANGKALPINANG - Dalam rangka mendorong percepatan penyerapan penggunaan dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta setiap Perangkat Daerah (PD) yang melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana dekonsentrasi memberikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan yang sudah atau pun yang masih berjalan untuk kemudian dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.  

Adapun PD yang melaksanakan yakni Bappeda Babel, Setda Babel (Biro Pemerintahan dan Biro Hukum), DPMPTSP Babel, dan Inspektorat Babel. 

”Sesuai dengan surat dari Kemendagri diketahui bahwa penggunaan Dana Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) TA 2021 per tanggal 30 September 2021 baru terealisasi sebesar 50,59 persen. Oleh karena itu, Kemendagri ingin tahu sejauh mana realisasi oleh masing-masing PD,“ ungkap Wakil Gubernur Abdul Fatah saat memimpin Rapat Evaluasi Dekonsentrasi Gubernur di Ruang Rapat Wakil Gubernur, Selasa (19/10/2021). 

Lebih lanjut, wagub mengungkapkan rincian realisasi  tersebut di antaranya, Sekretariat Daerah Babel sudah melakukan penyerapan terbesar yakni sebesar 68,30 persen, diikuti oleh Inspektorat sebesar 38,52 persen, Bappeda sebesar 14,67 persen, dan DPMPTSP Babel yang sudah melalukan kegiatan namun belum tercatat. 

“Jadi mengingat batas waktu pelaksanaan semakin singkat, maka dari itu saya minta setiap PD untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan pelaporan ke Pemerintah Pusat dengan menginput ke aplikasi e-monev dan SMART,“ ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov. Babel Kurniawan melaporkan bahwa, kegiatan utama gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sudah terlaksana. 

“Termasuk di dalamnya Kegiatan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik (SPM) dan penguatan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini sedang dalam proses penyusunan laporan pertanggungjawaban, dan masih ada satu kegiatan yang akan kami laksanakan dalam waktu dekat ini. Sejauh ini, per tanggal 15 Oktober 2021 kita sudah melakukan penyerapan sebesar 73,5 persen,“ ujarnya saat melaporkan pencapaian serapan kegiatan di instansinya. 

Tidak jauh berbeda, Kepala DPMPTSP, Darlan melaporkan bahwa kegiatan utama/fisik Dekonsentrasi Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Terkait Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan sudah dilaksanakan, dan saat ini masih menyusun laporan pertanggungjawaban yang ditargetkan selesai dalam bulan Oktober. 

“Sedangkan sisanya yakni kegiatan pemantauan dan evaluasi ke kabupaten/kota akan kami laksanakan dalam bulan ini," ujarnya. 

Hal yang sama juga dikatakan Irban. Pembangunan Sosial Ekonomi dan Budaya Inspektorat Babel, Imam Kusnadi bahwa kegiatan utama/fisik juga sudah selesai, sisa dan pelaporannya akan segera direalisasikan. 

“Pada prinsipnya kegiatan Penyelenggaraan Standar Pelayanan Publik (SPM) sudah selesai, pada kegiatan tersebut kami mengundang perwakilan dari seluruh kabupaten/kota,“ ungkapnya. 

Mendengar laporan tersebut, Wagub Abdul Fatah meminta agar seluruh PD yang melaksanakan kegiatan Dekonsentrasi agar menyelesaikan kegiatan dan pelaporannya paling lambat akhir bulan November ini. 

“Jadi kita sepakat bahwa akhir November semua laporan pertanggungjawaban selesai,“ pungkasnya. 

 IG


#Mendagri
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur