Dengan adanya SKPP Tingkat menengah Tahun 2021 ini, Bawaslu mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemilu/pilkada. Hal ini sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada itu sendiri.
PANGKALPINANG -
Disampaikan wagub, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengawal serta mengendalikan demokrasi yang berkualitas membutuhkan strategi yang terstruktur.
Dengan mengedepankan slogan dan strategi jujur, adil, umum, bebas, langsung dan rahasia, Bawaslu bersama para kader pengawas berusaha mewujudkan penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada yang bersih dan demokratis.
Peran kader pengawas sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tangan para kader pengawas inilah, besar harapan rakyat Indonesia atas penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada yang berkualitas dan demokratis.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Abdul Fatah saat menghadiri Kegiatan Pembukaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (SKPP) Tingkat Menengah Tahun 2021, di Fox Harris Hotel, Senin (18/10/21).
Oleh karenanya, Wagub Abdul Fatah berharap dalam SKPP Tingkat menengah Tahun 2021 ini, para kader dapat memiliki kemampuan pengamatan yang baik terkait proses pelaksanaan tahapan pemilu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Babel Edi Irawan melaporkan, bahwa SKPP Tingkat menengah Tahun 2021 diikuti oleh 25 orang peserta yang merupakan tindak lanjut dan proses seleksi dari SKPP tingkat Dasar yang diselenggarakan oleh Bawaslu. Saat ini masih ada 75 Kader Pengawas yang akan mengikuti SKPP Tingkat Menengah selanjutnya.
Disamping itu, peningkatan partisipasi masyarakat menjawab permasalahan secara struktural di lembaga Bawaslu, karena dalam rangka pengawasan, secara SDM Bawaslu memiliki keterbatasan.
Sementara dalam pembukaannya, Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochammad Afifudin menyampaikan, bahwa Bawaslu telah diberi amanat oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran Pemilu menjadi latar belakang diselenggarakannya SKPP.
SKPP sendiri menurutnya, oleh pemerintah pusat menjadi Program Strategis Nasional yang menjelaskan tentang bagaimana memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Dan sejak tahun 2018, SKPP yang awalnya diikuti oleh tiga provinsi, saat ini telah berkembang di seluruh provinsi di Indonesia.
Lebih jauh Mochammad Afifudin mengatakan, para peserta yang hadir di sini adalah calon pengawas yang nantinya akan berproses bersama dengan Bawaslu.
Ikut hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda Kepulauan Bangka Belitung, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri, dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Babel.
ML