News


Rabu, 13 Oktober 2021 20:09 WIB

Usaha Menyelamatkan Bank BPRS Dari Karam

"Semua pimpinan yang ada atau yang mewakili sepakat berkomitmen untuk menyelamatkan Bank BPRS secara bersama-sama dengan semangat, karena bank ini milik daerah yang merupakan cikal bakal bank daerah, terlebih bank ini berbasis syariah,"

Erzaldi Rosman
Gubernur Kep. Bangka Belitung

 

PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung bersepakat untuk berkomitmen menyelamatkan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung. 

Kesepakatan itu didapat dalam Rapat Tertutup Pembahasan Komitmen Penyetoran Modal dan Penyehatan Kepada PT. BPRS Bangka Belitung, yang diinisiasi oleh Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), di Ballroom Hotel Novotel Palembang, Rabu (13/10/21). 

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman turut menghadiri rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor OJK Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Sumbagsel, Untung Nugroho tersebut. 

Selain itu dalam rapat itu juga turut dihadiri oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 7 Sumbagsel, Iwan M. Ridwan dan seluruh Kepala Daerah dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Babel, dan Komisaris Utama PT BPRS Radmida Dawam beserta pengurus. 

Plt. Kepala Biro Ekonomi dan Administrasi Pembangunan Pemprov Babel, Ahmad Yani, yang ikut dalam pertemuan, ditemui usai pelaksanaan rapat mengatakan bahwa hampir seluruh daerah dan juga komisaris utama, direktur serta pengurus bank menyatakan sepakat dan berharap bank ini tidak masuk ke tahap ataupun pencabutan izin. 

"Semua pimpinan yang ada atau yang mewakili sepakat berkomitmen untuk menyelamatkan Bank BPRS secara bersama-sama dengan semangat, karena bank ini milik daerah yang merupakan cikal bakal bank daerah, terlebih bank ini berbasis syariah," ungkapnya. 

Disampaikannya juga bahwa harapan Gubernur dalam pertemuan itu adalah menginginkan adanya kerjasama dan komitmen seluruh kepala daerah dan DPRD dalam penyelamatan PT. BPRS ini. 

Hal itu harus segera dilakukan dengan gerak cepat sebelum bulan Februari 2022, karena periode tersebut merupakan batas akhir sebelum OJK akan mencabut ijin dan melimpahkan ke Bank Indonesia ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Namun dirinya yakin dengan kebersamaan dan komitmen yang telah disepakati, hal itu tidak akan terjadi. 

Sebagai langkah awal, mereka bersepakat untuk mengembangkan melalui penyertaan modal yang akan disetorkan. Dibutuhkan sekitar 100 milyar agar bank ini benar benar efektif dan efisien dan dapat memberikan manfaat yang lebih baik lagi kepada masyarakat Bangka Belitung. 

Dijelaskannya juga bahwa pihak eksekutif dan legislatif akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk hal ini, namun dikarenakan karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, maka hal ini belum terlaksana untuk saat ini. 

ML/AC


#
Bagikan :

Subscribe Kategori Ini
Pangkalpinang Bangka Selatan Bangka Induk Bangka Barat Bangka Tengah Belitung Belitung Timur